Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
(YLKI) menemukan peringatan kesehatan bergambar pada bungkus rokok tidak
efektif karena tertutup pita cukai. Hal itu terungkap dalam pemantauan terbaru
YLKI yang dilakukan pada Februari hingga Maret 2015.
Pemantauan itu dilakukan di empat kota yaitu Medan, Jakarta, Yogyakarta, dan Denpasar. "Pemantauan ini untuk memastikan apakah produsen rokok telah mematuhi regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 atau tidak," kata Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi saat peluncuran hasil survei implementasi peringatan kesehatan bergambar di bungkus rokok, di Jakarta, Selasa (28/4).
Pemantauan itu dilakukan di empat kota yaitu Medan, Jakarta, Yogyakarta, dan Denpasar. "Pemantauan ini untuk memastikan apakah produsen rokok telah mematuhi regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 atau tidak," kata Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi saat peluncuran hasil survei implementasi peringatan kesehatan bergambar di bungkus rokok, di Jakarta, Selasa (28/4).
Dia menjelaskan, tim survey menemukan lebih dari 50 persen kemasan rokok yang beredar di empat kota itu menggunakan pita cukai yang lebih besar pada bagian gambar peringatan bahaya merokok.
"Semakin lama, pita cukai semakin lebar. Kami curiga ada 'permainan' antara pihak bea cukai dengan produsen rokok. Jangan-jangan mereka sengaja menutupi peringatan kesehatan bergambar," katanya.
Dalam Pasal 14 PP Nomor 109 Tahun
2012 tentang 'Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk
Tembakau bagi Kesehatan', diatur bahwa setiap orang yang memproduksi dan atau
mengimpor produk tembakau ke wilayah Indonesia wajib mencantumkam peringatan
kesehatan.
Begitupun dengan peringatan kesehatan sebagaimana yang dimaksud berbentuk gambar dan tulisan yang harus mempunyai satu makna. Pada peraturan itu, tercantumkan juga soal gambar dan tulisan yang harus mendapat tempat seluas 40 persen pada bungkus rokok.
Survei di empat kota ini mengambil sampel sembilan merk ternama dan empat merk lokal, yaitu Dji Sam Soe, A Mild, Marlboro, U Mild, Lucky Strike, Gudang Garam Internasional, Gudang Garam Merah, LA Light, Djarum 76. Ada pun empat merk lokal yaitu Union (Medan), Minak Djinggo (Jakarta), Lodji, (Yogyakarta) dan Tali Jagat (Denpasar).
"Kami menemukan semuanya telah memenuhi syarat dalam hal memiliki peringatan kesehatan bergambar pada kemasan rokoknya. Tetapi, 66 persen dari rokok yang disurvei memilki peringatan kesehatan bergambar yang tertutup pita cukai rokok," kata Tulus.
Tertutupnya peringatan kesehatan bergambar tersebut, kata Tulus, telah melanggar PP 109 pasal 17 ayat 5 yang berbunyi: "Gambar dan tulisan peringatan kesehatan tidak boleh tertutup oleh apapun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
YLKI juga menemukan tujuh merk rokok yang kemasannya sama sekali tidak menampilkan peringatan kesehatan bergambar. Ketujuh merk tersebut di antaranya Dunhill (merah dan biru), Camel, Pall Mall, Mevius, Red, Esse dan Bohem.
Yayasannya juga merekomendasikan agar pihak bea cukai membuat pita cukai yang lebih ramping sehingga tidak menutupi peringatan kesehatan bergambarnya.
Begitupun dengan pihak BPOM dan kepolisian, YLKI menilai, seharusnya kedua lembaga tersebut mampu memberi sanksi kepada perusahaan yang melanggar.
"Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan pihak kepolisian seharusnya memberikan sanksi bagi produsen rokok yang masih melanggar peraturan," kata Tulus.
Begitupun dengan peringatan kesehatan sebagaimana yang dimaksud berbentuk gambar dan tulisan yang harus mempunyai satu makna. Pada peraturan itu, tercantumkan juga soal gambar dan tulisan yang harus mendapat tempat seluas 40 persen pada bungkus rokok.
Survei di empat kota ini mengambil sampel sembilan merk ternama dan empat merk lokal, yaitu Dji Sam Soe, A Mild, Marlboro, U Mild, Lucky Strike, Gudang Garam Internasional, Gudang Garam Merah, LA Light, Djarum 76. Ada pun empat merk lokal yaitu Union (Medan), Minak Djinggo (Jakarta), Lodji, (Yogyakarta) dan Tali Jagat (Denpasar).
"Kami menemukan semuanya telah memenuhi syarat dalam hal memiliki peringatan kesehatan bergambar pada kemasan rokoknya. Tetapi, 66 persen dari rokok yang disurvei memilki peringatan kesehatan bergambar yang tertutup pita cukai rokok," kata Tulus.
Tertutupnya peringatan kesehatan bergambar tersebut, kata Tulus, telah melanggar PP 109 pasal 17 ayat 5 yang berbunyi: "Gambar dan tulisan peringatan kesehatan tidak boleh tertutup oleh apapun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
YLKI juga menemukan tujuh merk rokok yang kemasannya sama sekali tidak menampilkan peringatan kesehatan bergambar. Ketujuh merk tersebut di antaranya Dunhill (merah dan biru), Camel, Pall Mall, Mevius, Red, Esse dan Bohem.
Yayasannya juga merekomendasikan agar pihak bea cukai membuat pita cukai yang lebih ramping sehingga tidak menutupi peringatan kesehatan bergambarnya.
Begitupun dengan pihak BPOM dan kepolisian, YLKI menilai, seharusnya kedua lembaga tersebut mampu memberi sanksi kepada perusahaan yang melanggar.
"Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan pihak kepolisian seharusnya memberikan sanksi bagi produsen rokok yang masih melanggar peraturan," kata Tulus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar